Seorang pria berusia 50 tahun dengan inisial A disebut telah membunuh istrinya yang berinisial S yang berusia 46 tahun di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Kamis (29/5). Penyebab tragedi ini adalah karena pria tersebut merasa kesal karena istri keduanya sering datang ke rumah dan tempat kerjanya. Hal ini menyebabkan perselisihan antara pria tersebut dengan istri pertamanya yang juga bekerja di tempat yang sama. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar korban. Setelah mendapati tidak ada jawaban dari korban, saksi-saksi lain bergegas untuk memeriksa dan menemukan korban sudah meninggal dunia di dalam kamar. Selanjutnya, petugas melakukan identifikasi dan membawa jasad korban ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi. Dari hasil autopsi, terungkap bahwa korban mengalami luka memar pada mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul yang menyebabkan pecahnya pembuluh darah dan kematian korban. Pelaku, suami korban, telah diamankan oleh petugas dan mengakui perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Tersangka Membunuh Istri Kedua di Tangerang: Kejadian Tragis Tersebut
