Kepolisian menyatakan bahwa berkas perkara Vadel Badjideh terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) sudah lengkap. Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengungkapkan bahwa berkas tersebut telah dilengkapi dan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Pada Kamis (13/2), Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dimana dia terancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh terkait dengan Kejahatan Perlindungan Anak berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014, yang mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, berita terkait dengan kasus ini juga telah dilaporkan sebelumnya.
Berkas Vadel Persetubuhan Anak Nikita: Lengkap dan Rinci
