PT PLN (Persero) telah menyatakan kesiapannya dalam menjalankan penugasan dari pemerintah terkait dengan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50%. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket insentif ekonomi yang diberlakukan pada bulan Juni-Juli 2025, dengan diskon mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2025.
Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PLN, menyatakan kesiapan perusahaan dalam mengikuti arahan pemerintah terkait dengan kebijakan diskon tersebut. Hal ini disampaikan saat pertemuan di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM pada Senin, 2 Juni 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga telah menegaskan bahwa pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 1.300 VA akan menerima diskon tarif listrik sebesar 50% mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Diskon ini akan diberlakukan untuk sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga, terutama untuk pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA ke bawah.
Adapun golongan pelanggan listrik yang akan mendapatkan diskon tarif 50% adalah pelanggan rumah tangga atau industri kecil dengan daya listrik 450 VA (subsidi), 900 VA (subsidi dan non-subsidi), dan 1.300 VA (non-subsidi). Tindakan ini diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat di tengah situasi pandemi yang masih berlangsung.