Pemerintah telah kembali mengenalkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang diusulkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Bantuan ini diperuntukkan bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan kebijakan ini setelah rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara, dengan tujuan memperkuat daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Sejumlah 17,3 juta pekerja yang menerima gaji di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota akan menerima bantuan subsidi upah sebesar Rp300 ribu per bulan. Penerima bantuan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan penyalurannya akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Program tersebut juga mencakup 565 ribu guru honorer yang akan menerima bantuan serupa.
BSU merupakan respons cepat pemerintah terhadap risiko ekonomi global yang dapat memengaruhi daya beli keluarga pekerja. Program ini dijadikan sebagai stimulus ekonomi sebagai pengganti rencana diskon listrik karena tantangan kesiapan data dan pelaksanaan yang efektif.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat kelas menengah-bawah di tengah ancaman perlambatan ekonomi global. Paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun tersebut disetujui oleh pemerintah dan didorong langsung oleh Prabowo.