Pelajar Ditangkap Polisi Dalam Kasus Penjualan Motor Curian

by -9 Views

Sebuah pelajar berusia 16 tahun dengan inisial AF berhasil diamankan oleh Polres Metro Jakarta Pusat ketika hendak menjual sepeda motor curian. Petugas penegak hukum masih memburu pelaku lain dalam kasus ini. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa AF ditangkap bersama sepeda motor curian Honda Vario 125 sebagai barang bukti. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai transaksi sepeda motor tanpa dokumen resmi. Tim Buser Presisi Unit Kendaraan Bermotor Satuan Reserse Kriminal (Ranmor Satreskrim) berhasil menangkap pelaku di tepi jalan depan Stasiun Kemayoran setelah melakukan penyelidikan.

Pencurian tersebut terjadi dini hari di Jakarta Timur, dimana pelaku memanfaatkan kunci kontak motor yang terpasang dan dengan mudah membawa motor tersebut kabur. AF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa pelaku AF adalah seorang pelajar SMK kelas 11 yang mengakui perbuatan jahatnya dan bekerja sama dengan seorang teman berinisial M, yang saat ini masih buron.

Meskipun korban memilih untuk memaafkan pelaku karena statusnya sebagai pelajar, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Firdaus mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan dan selalu mencabut kunci kontak untuk mencegah tindakan pencurian. Usaha pencegahan ini diharapkan dapat mengurangi kasus curanmor di wilayah tersebut.

Source link