Pihak Kepolisian telah berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pemilik warung sembako berusia 64 tahun dengan inisial AS di Pondok Gede, Kota Bekasi. Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Binsar Hatorangan, membenarkan kejadian ini, namun belum memberikan detail terkait penangkapan tersebut. Pelaku dengan inisial AS berhasil ditangkap oleh Unit 5 Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya di sebuah hotel di Tangerang Selatan, Banten, pada hari Minggu dini hari. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp67 juta, satu sepeda motor, dan dua unit ponsel hasil kejahatan. Saat ini, pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif dari kejahatan tersebut.
Polisi masih terus menyelidiki penyebab kematian pemilik warung berinisial AS yang ditemukan di tokonya di Kota Bekasi. Kasus ini tengah ditangani oleh Polsek Pondok Gede dan dibantu oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono, menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kejadian pertama kali dilaporkan oleh anak korban yang menemukan toko dalam keadaan tertutup dan tidak dapat menghubungi orang tuanya. Di lokasi kejadian, ditemukan luka di kepala korban. Polisi masih terus mengumpulkan bukti dan kesaksian untuk mengungkap penyebab kematian pemilik warung tersebut.
Pembunuhan Pemilik Warung Sembako di Bekasi: Penangkapan Polisi
