Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengembalikan lima unit motor yang merupakan barang bukti dari tindak pidana pencurian kepada pemiliknya di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing, lima unit sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku berinisial G (44) di Muara Baru, dan telah diserahkan kembali kepada pemiliknya. Pelaku G ditangkap pada Senin malam di Muara Baru, dimana polisi menyita satu unit motor, kunci palsu, dan pakaian pelaku. Selain itu, dari hasil penyidikan, polisi juga berhasil menyita lima unit sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
Pelaku G, yang juga dikenal dengan nama T, merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2022 dan kembali ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di Dermaga Gang Kepiting, Pelabuhan Muara Baru. Korban yang hendak memancing di sekitar dermaga Muara Baru pada Minggu tidak menemukan motor yang diparkir sejak sebelumnya. Setelah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, identitas pelaku berhasil dipastikan melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi dan pelaku pun berhasil ditangkap.
Pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun. Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu proses pengungkapan kasus ini dan mengimbau agar warga lebih waspada serta memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir. Salah satu pemilik motor yang berhasil mendapatkan motor curian kembali, Sopinah, mengucapkan terima kasih kepada Polsek Kawasan Muara Baru dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas penemuan sepeda motornya serta penangkapan pelakunya. Ia merasa bersyukur motor tersebut bisa kembali dan digunakan untuk keperluan sehari-hari.