Tiga Pria Ditangkap Polisi Terlibat Jaringan Judi Online Jakut

by -9 Views

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan judi online di Jakarta Utara. Ketiga pelaku tersebut, berperan sebagai marketer atau pemasar judi online di wilayah tersebut. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan upaya untuk memberantas aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Selain itu, mereka juga akan melakukan pengembangan terhadap situs judi online dengan kolaborasi bersama stakeholder terkait.

Upaya penegakan hukum ini sejalan dengan program pemberantasan perjudian baik secara online maupun konvensional yang telah ditetapkan. Ketiga pelaku berhasil diungkap oleh Satreskrim Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru sepanjang bulan Mei 2025. Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam memasarkan judi online di situs-situs tertentu.

Para petugas berhasil menyita barang bukti berupa telepon pintar, kertas rekap nomor pasangan judi, kupon togel, dan sejumlah uang tunai. Ketiga tersangka kini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan perjudian sesuai dengan arahan dari Pemerintah dan Kepolisian.

Source link