Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai Kepolisian terlalu terburu-buru dalam menetapkan para pelaku kericuhan di depan gedung DPR RI sebagai tersangka pada peringatan Hari Buruh Internasional. Menurut perwakilan TAUD, Andrie Yunus, banyak prosedur hukum acara yang dilanggar, termasuk kurangnya pemeriksaan saksi terlebih dahulu. Proses hukum ini dianggap represif dan sebagai upaya aparat negara untuk meredam suara kritis warga yang menyuarakan pendapat di muka umum. Selain itu, TAUD juga menyoroti tindakan kekerasan yang dialami para korban yang ditetapkan sebagai tersangka, serta kurangnya bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka bagi mereka. TAUD meminta agar kasus ini dihentikan dan menyatakan bahwa proses hukum ini jauh dari prinsip-prinsip HAM yang seharusnya dijamin dalam setiap proses hak bagi warga negara. Polda Metro Jaya masih terus memeriksa tujuh tersangka kericuhan dan rencananya akan memeriksa tujuh tersangka lainnya pada hari berikutnya. Penyidik Subdit Kamneg Dirreskrimum Polda Metro Jaya sedang mendalami kasus ini dan berharap agar prosesnya dapat segera tuntas. Keseluruhan proses ini menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak terkait pelanggaran prosedur hukum dan hak asasi manusia yang perlu mendapat perhatian serius.
Penetapan Tersangka Ricuh Hari Buruh: Klarifikasi dari TAUD
