Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan media elektronik (online) yang menyamar sebagai perwakilan perusahaan dana pensiun terhadap seorang korban berinisial RY. Dalam konferensi pers di Jakarta, Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus, mengungkap bahwa dua dari tiga tersangka, yaitu EC (28 tahun) dan IP (35 tahun), berhasil ditangkap. Sementara tersangka lainnya, yaitu AM (29 tahun), berstatus DPO.
Para tersangka ditangkap di Apartemen Green Lake Sunter, Jalan Danau Sunter Selatan, Sultan Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Modus operandi mereka adalah menyamar sebagai perwakilan dari perusahaan dana pensiun dan menggunakan rekayasa sosial untuk memperoleh data pribadi korban. Mereka menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat dengan alasan pembaruan dan validasi data untuk pencairan dana pensiun.
Korban dipancing untuk mengisi data rekening melalui link APK yang disediakan oleh pelaku. Jika tidak mengisi data, dana pensiun korban tidak akan dicairkan. Dalam kepercayaan, korban mengikuti semua instruksi pelaku, mulai dari mengisi data, Finger Print, foto, video diri sendiri, hingga mentransfer uang materai sebesar Rp10 ribu.
Setelah mengisi semua data yang diminta, korban melihat notifikasi transaksi transfer pada rekeningnya dengan jumlah total mencapai ratusan juta rupiah. Para tersangka melakukan penipuan ini untuk memperoleh keuntungan pribadi guna memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal terkait penipuan daring dan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, pelaku juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Mereka dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa penipuan online merupakan ancaman serius dan perlu diwaspadai.