Terdakwa Pemalsuan Akta Otentik: Vonis 2 Tahun Penjara

by -4 Views

Tony Surjana, terdakwa kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Cilincing, Jakarta, dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo menuntut dua tahun penjara terhadap Tony Surjana berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan sejak April 2025. Dalam perkembangan persidangan, majelis hakim meminta keterangan dari saksi dan ahli terkait kasus pemalsuan tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan perubahan wilayah administrasi yang menyebabkan sertifikat tanah milik Tony Surjana dan Johny Surjana berpindah dari Kabupaten Bekasi ke Kelurahan Rorotan dan Kelurahan Sukapura Jakarta Utara. Tony Surjana diduga memalsukan akta otentik dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakainya seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran. Perbuatan Tony Surjana dianggap melanggar pasal 266 ayat (1) dan/atau pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang kasus pemalsuan ini telah berlangsung sejak April 2025 dengan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan barang bukti. Meski Jaksa Penuntut Umum menuntut dua tahun penjara, Kuasa Hukum Terdakwa, Brian Praneda, enggan memberikan komentar dan langsung meninggalkan ruang sidang. Kasus pemalsuan sertifikat ini sudah dilaporkan sejak tahun 2004 dan melibatkan Tony Surjana sebagai terdakwa. Tony Surjana inisiatif mengubah blanko sertifikat lama menjadi blangko sertifikat baru setelah terjadi perubahan wilayah administrasi. Di tengah persidangan, saksi dari Kepolisian Resor Jakarta Utara juga turut memberikan keterangan terkait perubahan sertifikat tersebut. Semua fakta tersebut membentuk dasar tuntutan hukuman dua tahun penjara terhadap Tony Surjana dalam persidangan di PN Jakarta Utara.

Source link