Imigrasi Tanjung Priok Tangkap Warga India Investor

by -3 Views

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok berhasil menangkap dua pria berkewarganegaraan India yang diketahui sebagai investor kedai kopi namun tidak dapat menunjukkan paspor asli mereka. Imam Setiawan, Kepala kantor Imigrasi kelas 1 TPI Tanjung Priok, menjelaskan bahwa kedua pria India ini melanggar undang-undang Keimigrasian dan menghadapi ancaman penjara atau denda. Petugas berhasil menangkap mereka setelah memantau gerak-gerik mencurigakan di sebuah kondominium di Jakarta Utara. Selama pemeriksaan, kedua pria India tidak dapat menunjukkan dokumen asli mereka, yang menghasilkan pemindahan ke Kantor Imigrasi Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penegakan hukum. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta juga mengkonfirmasi bahwa pria India ini memberikan keterangan tidak benar terkait alamat domisili mereka. Pada bulan Mei 2025, mereka berhasil diamankan oleh petugas Imigrasi kelas 1 Tanjung Priok setelah sewa apartemen sejak April 2025 tetapi tanpa kegiatan pasti. Mereka mengklaim ingin membuka usaha di Indonesia namun belum ada tindakan yang dilakukan. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap pelanggaran imigrasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link