Seorang pria berinisial HB (31) ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat setelah melakukan penusukan terhadap seorang pelajar yang diminta karcis parkir kendaraan. Kejadian tersebut terjadi di parkiran kuliner Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat pada malam Selasa (3/6). Korban mengalami luka tusuk serius di perut kiri akibat serangan pisau lipat yang dilancarkan oleh pelaku setelah terlibat cekcok di area parkir. Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, kejadian bermula ketika teman korban meminta karcis parkir dan pelaku marah serta memukul korban. Saat korban datang memberikan bantuan, pelaku langsung menusuk korban dengan pisau.
Setelah menerima laporan, Tim Buser Presisi Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan informasi, pelaku sering berada di wilayah Sumur Batu, Kemayoran. Tim Buser Presisi berhasil menangkap pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor dan menyita barang bukti berupa pisau lipat hitam yang digunakan dalam penusukan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Hal ini sebagai upaya penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
Dengan penangkapan terhadap pelaku ini, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat serta menjadi pelajaran bagi pelaku tindakan kekerasan lainnya untuk tidak melanggar hukum. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan menjaga keamanan diri ketika berada di area parkir maupun tempat umum lainnya. Tindakan kekerasan tidak dapat diterima dalam masyarakat dan harus ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.