Tilang Mobil Dinas di Jalur Transjakarta: Penegakan Hukum dari Polisi

by -3 Views

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kendaraan roda empat berpelat dinas yang melintas di jalur Transjakarta tetap akan dikenai tilang. Menurut Kombes Pol Komarudin, Ditlantas Polda Metro Jaya, semua kendaraan yang melanggar pasti terdeteksi oleh kamera ETLE. Hal ini berlaku baik untuk kendaraan dengan pelat hitam maupun pelat merah. Komarudin juga menjelaskan bahwa hasil tangkapan ETLE terhadap mobil dinas yang melakukan pelanggaran akan diserahkan kepada instansi terkait, seperti Propam untuk Polri dan Polisi Militer untuk TNI.

Menurut Komarudin, pengembangan ETLE bertujuan untuk memberlakukan hukum secara objektif dan adil, di mana setiap pelanggaran pengendara akan terdeteksi. Dalam hal ini, pihak kepolisian masih menyelidiki waktu dan tempat terjadinya pelanggaran. Meskipun ada video yang menunjukkan mobil dinas melintas di jalur Transjakarta dan petugas memberikan hormat, Komarudin menganggap hal tersebut wajar.

Dengan implementasi teknologi ETLE, Ditlantas Polda Metro Jaya berfokus pada penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Meskipun ada kasus-kasus seperti mobil dinas melintas di jalur khusus busway Transjakarta, pihak berwenang tetap akan memberlakukan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku. Kedepannya, upaya penegakan hukum berbasis teknologi diharapkan dapat menciptakan kepatuhan yang lebih baik terhadap aturan lalu lintas di Jakarta.

Source link