Ketahui Kasus Gadai Mobil Ilegal di Bekasi

by -6 Views

Enam unit mobil rental digadai tanpa izin oleh penyewa hingga mengakibatkan kerugian miliaran rupiah bagi pengusaha rental di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku penggelapan dengan inisial MNE dan SEM telah berhasil ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Mereka digunakan sejumlah kendaraan milik korban untuk digadaikan tanpa izin, termasuk tiga Toyota Fortuner, satu Toyota Innova Zenix, satu Innova Reborn, dan satu unit Alphard. Uang hasil gadai tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi kedua pelaku. Korban mengalami kerugian mencapai Rp5 miliar dalam kasus ini. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, dan kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak bukti terkait kasus ini.

Source link