Empat Remaja Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penggunaan Senjata Tajam

by -6 Views

Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat remaja yang diduga hendak menggunakan senjata tajam untuk tawuran di kawasan Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu dini hari. Petugas curiga ketika melihat remaja-remaja tersebut berkumpul dan setelah diperiksa, ditemukan celurit dan satu bilah golok serta satu unit HP dan satu karung botol kaca yang disita. Keempat remaja berinisial AR (15), AD (15), SF (14), dan GC/MY (16) ditangkap dalam rangka patroli kewilayahan untuk mencegah aksi tawuran.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa kepolisian akan terus menggiatkan patroli rutin untuk mencegah aksi-aksi yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada keluarga dan para orang tua untuk lebih peduli dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi-aksi yang melanggar hukum. Masyarakat juga diminta untuk segera menghubungi kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan, dengan menekankan pentingnya memberikan pengawasan ketat terhadap anak-anak untuk mencegah terjerumus dalam tindak kriminal.

Para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Meskipun masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peradilan anak. Patroli polisi yang giat tetap diterapkan untuk menjaga keamanan masyarakat dan mencegah aksi kriminal yang merugikan.

Source link