Pencuri Motor di Jakarta Barat Berisiko Dipenjara 7 Tahun

by -4 Views

Dua pencuri sepeda motor di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berinisial UM (28) dan DM (22) menghadapi ancaman tujuh tahun penjara atas tindakan mereka. Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pencurian terjadi pada Kamis (6/6) di Jalan Hadiah RT 013/003, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Korban, Lukas, mendapat kabar bahwa sepeda motornya raib saat ia sedang di rumah sakit. Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat dua pelaku membawa kabur motor miliknya. Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari laporan polisi, pihak Kepolisian berhasil mengejar pelaku. Tim melihat dua pria mencurigakan mendorong sepeda motor sekitar 300 meter dari lokasi kejadian dan setelah pengecekan, keduanya diamankan bersama barang bukti. Kasus ini tengah ditangani oleh aparat kepolisian dengan serius demi memberikan keadilan.

Source link