Seorang pria berinisial SS (37) menghadapi ancaman hukuman tujuh tahun penjara karena mencuri lampu papan iklan di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku diserahkan dengan tuduhan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, mengungkapkan bahwa SS telah ditahan dan tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pencurian dilakukan oleh SS dengan menggunakan peralatan seperti tang baut dan tang potong pada hari Rabu (4/6) sebelumnya. Barang bukti yang disita meliputi lampu merek Primax, Hinolux, dan Magi Tamp dengan nilai kerugian diperkirakan sebesar Rp4.377.550. Kejadian berawal ketika seorang teknisi dari pihak pengelola billboard, Rahmat, menemukan lampu-lampu hilang dan melaporkannya kepada manajemen yang kemudian melaporkan ke Polsek Grogol Petamburan.
Setelah menerima laporan, kepolisian segera bergerak dan menemukan pelaku masih berada di atas papan billboard. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bertindak sendiri. SS kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini merupakan salah satu dari berbagai kasus pencurian yang terjadi di sekitar Jakarta Barat.