Untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan SIM Keliling di beberapa lokasi di DKI Jakarta. Layanan ini tersedia untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Beberapa dokumen yang harus Anda bawa termasuk KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Beberapa lokasi layanan SIM Keliling antara lain Mall Grand Cakung untuk Jaktim, LTC Glodok untuk Jakut, Kampus Trilogi Kalibata untuk Jaksel, Mall Citraland untuk Jakbar, dan Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakpus. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Jika masa berlaku SIM Anda habis, Anda perlu mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Jadi, pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan dan kunjungi lokasi layanan SIM Keliling untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan cepat.
Jadwal Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi DKI Jakarta pada Selasa
