Sidang Lanjutan Pemalsuan Akta Otentik Sertifikat Tanah di PN Jakut

by -3 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakarta Utara) menggelar sidang lanjutan dengan menghadirkan terdakwa Tony Surjana dalam kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing. Ketika sidang berlangsung, kuasa hukum terdakwa, Brian Praneda, membacakan nota pembelaan atau pledoi atas dakwaan yang dialamatkan kepada kliennya. Menurutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Tony Surjana secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu, dalam pledoi tersebut, Brian Praneda meminta agar kliennya dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum yang diajukan.
Selama persidangan, ditekankan bahwa pemilik tanah yang menjadi objek perkara telah memiliki sertifikat kepemilikan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara dengan prosedur yang sah. Proses pengukuran ulang dilakukan sebagai upaya verifikasi wilayah tanah yang mengalami perubahan status, bukan untuk mengganti kepemilikan atau mengubah batas-batas bidang tanah. Hal ini dituangkan dalam Berita Acara Penelitian/Pengukuran No.1/II/INV/2004 yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
Dalam pledoi tersebut, Brian Praneda juga menegaskan bahwa terdakwa dianggap tidak melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Berdasarkan fakta hukum yang diungkapkan selama persidangan, ia meminta agar majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Tony Surjana atau minimal tidak menuntutnya secara hukum. Meskipun dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara selama dua tahun untuk terdakwa atas tuduhan penggunaan akta palsu. Sidang berikutnya akan menyoroti tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi dari pihak terdakwa.

Source link