Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) DKI Jakarta berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu yang dikelola oleh seorang wanita. Dalam operasi tersebut, sebanyak sembilan ons sabu berhasil disita bersama dengan penangkapan tujuh tersangka. Menurut Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta, Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro, salah satu dari tujuh tersangka adalah seorang wanita berinisial SM yang memerintahkan orang lain untuk menjadi pengedar.
Operasi ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang transaksi narkotika di daerah Petojo, Gambir, Jakarta Pusat. Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pengedar berinisial HL dengan barang bukti 208,44 gram sabu. Tersangka HL mengakui bahwa ia diperintahkan oleh tersangka lain bernama MY.
Selain itu, petugas juga berhasil menangkap MY di Bekasi Barat, Kota Bekasi yang berperan dalam memerintahkan HL untuk mendistribusikan sabu secara berkala. Dua tersangka lainnya, RZ dan RG ditangkap pada 5 Mei 2025 karena berperan menyerahkan sabu kepada HL atas perintah RS dan SM. Kemudian, pada 22 Mei 2025, tim berhasil menangkap tersangka lainnya, LM, yang bertugas sebagai penerima uang dari penjualan sabu.
Selanjutnya, BNNP DKI menyita sebanyak 9007,98 gram sabu-sabu, buku tabungan, dan sejumlah telepon genggam yang digunakan oleh para tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda.