Government Revokes 4 Mining Permits in Raja Ampat: Impact on Environment

by -4 Views

Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mencabut empat izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan langsung dan pertemuan koordinasi lintas kementerian. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, secara resmi mengumumkan langkah tersebut dalam konferensi pers yang dihadiri oleh anggota Kabinet Merah Putih. Penangguhan sementara semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat diberlakukan tanggal 5 Juni, diikuti oleh pencabutan izin tersebut.

Bahlil dan timnya terbang ke Sorong dan Raja Ampat untuk mengevaluasi kondisi secara langsung. Dari lima perusahaan yang memiliki izin di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang memenuhi semua persyaratan teknis dan hukum, termasuk RKAB. Perusahaan ini telah beroperasi sejak tahun 1972 di luar zona Geopark Raja Ampat dan telah mematuhi standar lingkungan yang sesuai dengan Amdal.

Pencabutan tersebut tidak terlepas dari konsultasi dengan otoritas setempat, seperti Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat. Pemerintah pusat menekankan pentingnya penyelesaian masalah daripada menyalahkan pihak lain. Langkah ini sejalan dengan upaya reformasi tata kelola pertambangan, yang bertujuan untuk menjaga investasi yang berkelanjutan dan melindungi lingkungan.

Presiden Prabowo telah menegakkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan sejak 21 Januari 2025. Di bawah peraturan tersebut, lebih dari 3 juta hektar hutan, termasuk zona yang rentan konflik atau sensitif secara ekologis, telah diaudit di seluruh negeri. Tindakan ini diambil sebagai komitmen nyata dari pemerintahan Prabowo dalam reformasi pengelolaan hutan.

Pencabutan empat izin usaha pertambangan tersebut menegaskan komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan nasional. Langkah ini merupakan upaya konkret untuk membangun keselarasan antara pembangunan dan konservasi sumber daya alam di Indonesia.

Source link