Pemerintahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers pada Senin (9 Juni) sebagai bagian dari komitmen pemerintah terhadap konservasi lingkungan dan penguatan pengelolaan sumber daya alam secara nasional. Keputusan ini merupakan kelanjutan dari inisiatif strategis yang telah dimulai sejak awal tahun ini. Prasetyo menjelaskan bahwa tindakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 tentang penegakan hukum wilayah hutan yang ditandatangani Presiden Prabowo pada bulan Januari.
Presiden Prabowo mengambil keputusan ini setelah melakukan pertemuan tertutup dengan para pejabat kunci, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Proses pengambilan keputusan melibatkan koordinasi lintas kementerian dan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan data yang akurat. Pemerintah mengapresiasi kontribusi masyarakat, terutama dari aktivis media sosial, yang memberikan wawasan dan informasi yang berharga. Kesadaran masyarakat memainkan peran penting dalam membentuk kebijakan berdasarkan data dan fakta.
Dalam menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat, Prasetyo mengajak semua pihak untuk tetap kritis dan waspada terhadap informasi publik yang diterima serta berhati-hati dalam mencari kebenaran objektif di lapangan. Keputusan pemerintah ini menunjukkan komitmen untuk melindungi lingkungan dan sumber daya alam serta menciptakan kebijakan yang berkelanjutan demi keberlanjutan generasi mendatang.