Langkah Penertiban: Keputusan Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat

by -3 Views

Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang dilangsungkan pada hari Senin. Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Keputusan ini tidak bersifat mendadak, melainkan hasil dari kebijakan strategis pemerintah yang telah direncanakan sejak awal tahun. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden yang telah dikeluarkan sejak bulan Januari mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk dalam hal ini aktivitas usaha pertambangan. Keputusan pencabutan IUP ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk para pegiat media sosial, yang membantu proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang nyata.

Source link