Petugas Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial S (37) yang diduga menjadi kurir dan bandar narkoba jenis sabu-sabu di Jakarta Utara. Pelaku ditangkap di kontrakan di Lokasari, Jakarta Barat pada Kamis sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 452,1 gram yang disimpan dalam tas pelaku bersama dengan barang-barang lain seperti timbangan digital, motor, telepon seluler, sendok, dan plastik beragam ukuran.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. Tindakan penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas bandar narkoba tersebut. Pelaku diketahui telah menjadi bandar dan kurir selama 1,5 bulan, dan petugas masih melakukan pendalaman terkait jaringan yang dimilikinya.
Pelaku menggunakan aplikasi khusus untuk berkomunikasi dengan jaringan di atas dan di bawahnya, serta menjual sabu kepada orang yang menghubunginya dengan keuntungan dari setiap penjualan sebanyak 100 gram sabu sebesar Rp1,2 juta. Penangkapan ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.