Dalam persidangan kasus penipuan dengan modus konser musik, Youtuber bernama Rahmat Riantho atau Ranggo mengonfirmasi keterangan dari saksi jaksa penuntut umum (JPU) Frans Napitupulu dari Bank BCA bahwa saldo dalam rekeningnya tidak mencukupi untuk mencairkan cek. Ranggo, yang berada di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat, Salemba, menjelaskan bahwa saldo tersebut tidak mencukupi untuk menyelesaikan pembayaran kepada korban Njoto Soe Eksan. Dalam cek tersebut tertulis jumlah uang yang seharusnya dibayarkan oleh Ranggo kepada korban. Frans juga menjelaskan bahwa saat korban mencoba mencairkan cek tersebut, ditolak karena saldo rekening Ranggo tidak mencukupi.
Selain itu, terungkap bahwa terdakwa seharusnya membayar Rp3,75 miliar kepada korban, namun saldo rekeningnya jauh di bawah jumlah tersebut. Sidang yang seharusnya juga memeriksa terdakwa ditunda karena kuasa hukum meminta agar kliennya bisa hadir langsung. Permintaan tersebut disetujui majelis hakim untuk dilanjutkan pada hari Selasa. Hal ini disebabkan karena terdakwa dihadapkan pada ancaman pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) juga menggelar sidang terkait kasus penggelapan uang sebesar Rp3 miliar yang dipinjam oleh terdakwa Rahmat Rangga dari korban Njoto Soe Eksan. Peminjaman uang tersebut dilakukan untuk keperluan pagelaran konser musik Sabiphoria. Menurut Jaksa Penuntut Umum, korban setuju meminjamkan uang dengan jaminan cek yang bisa dicairkan, namun hingga saat jatuh tempo cek, terdakwa belum membayar utangnya. Akibatnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat. Saat ini, terdakwa masih ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.