Tindakan Polisi Terhadap Pengemudi Melanggar di Gerbang Tol Depok

by -5 Views

Dalam kawasan Depok, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan terhadap pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas dengan menerobos gerbang tol. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menegaskan bahwa perilaku seperti ini tidak hanya melanggar aturan namun juga membahayakan pengguna jalan lainnya. Pihak kepolisian juga akan menyelidiki pemilik kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran ini.

Sebuah video viral menunjukkan sebuah mobil jenis minibus menerobos dua gerbang tol, yaitu GT Cisalak 1 dan GT Cimanggis. Mobil tersebut diidentifikasi sebagai Toyota Calya putih dengan nomor polisi B 2829 UIL. Pelanggaran ini berpotensi dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda sampai Rp500.000.

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan merupakan hal yang sangat penting. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwajib, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengemudi untuk patuh terhadap rambu lalu lintas dan peraturan yang berlaku. Ini juga merupakan bentuk perlindungan terhadap pengguna jalan lainnya dari potensi bahaya akibat perilaku yang tidak aman di jalan raya.

Source link