KKP Ungkap Fakta Terbaru Pertambangan Pulau Kecil

by -10 Views

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pulau kecil tidak dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menetapkan bahwa paling sedikit 30% dari luas pulau dikuasai oleh negara untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya. Sementara itu, pemanfaatan pulau kecil hanya boleh maksimal 70% dari luas pulau.

Hendra Yusran Siry, Staf Ahli Menteri KP Bidang Ekologi & Sumber Daya Laut menegaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil sudah memiliki arahan yang harus diikuti oleh para pengelola. Namun, polemik sering muncul karena perusahaan yang mendapatkan izin tidak mematuhi aturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Kartika Listriana, Dirjen Penataan Ruang Laut KKP, menegaskan pentingnya patuh terhadap komitmen AMDAL agar lingkungan tetap terjaga dan tidak terjadi polusi atau gangguan terhadap ekosistem pulau kecil.

Dalam pengelolaan wilayah pulau kecil, Hendra menambahkan bahwa sekitar 49% wilayah pulau kecil bisa dimanfaatkan, namun hal ini harus mempertimbangkan daya tampung dan daya dukung pulau tersebut. Dengan demikian, KKP terus berupaya untuk menjaga kebersihan lingkungan di pulau kecil dan memastikan bahwa perusahaan yang mendapatkan izin beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link