Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan Nikita Mirzani dan bos perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Sidang yang dijadwalkan untuk membaca dakwaan akan dilaksanakan pada pagi hari. Informasi ini didapat dari Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Eko Budisusanto. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini telah dilimpahkan dan sidang perdana direncanakan akan digelar pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.
Untuk memproses persidangan, kejaksaan menunjuk lima orang sebagai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), antara lain Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, dan Victhor Mouri. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyatakan berkas perkara terkait Nikita Mirzani lengkap atau P21 dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Kasus ini bermula dari dugaan tindakan negatif terhadap produk skincare dokter GP yang dilakukan oleh Nikita Mirzani, serta pemerasan terhadap korban dengan nilai miliaran rupiah.
Akibat peristiwa tersebut, korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Mereka diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kasus ini terus berkembang dan menarik perhatian banyak pihak terkait hingga saat ini.