Enam mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat terkait dengan unjuk rasa yang berakhir dengan kekacauan di depan Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Seorang petugas mengalami luka bakar serius akibat insiden tersebut. Korban, seorang anggota Polri berpangkat Ipda dengan inisial DA, saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSAL Mintoharjo karena mengalami luka bakar pada beberapa bagian tubuhnya.
Setelah unjuk rasa tersebut, petugas berhasil mengamankan 20 orang yang dicurigai terlibat dalam tindak pidana penghasutan, penganiayaan, dan perlawanan terhadap petugas. Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, enam orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran aktif mereka dalam insiden tersebut.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, enam orang tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam aksi anarkis tersebut. Adanya barang bukti seperti ban, sepatu dinas, telepon seluler, dan kendaraan yang disita oleh petugas, mengindikasikan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Enam orang tersangka dijerat dengan sejumlah pasal KUHP yang berpotensi menghadapi hukuman penjara 9 tahun. Pihak berwenang masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan motif di balik insiden tersebut. Kasus tersebut menjadi perhatian serius bagi penegak hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.