Sidang Perdana Vadel Badjideh Kasus Asusila: PN Jaksel Giat Gelar Hearing

by -6 Views

Pada hari Rabu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana Vadel Alfajar Badjideh (19) terkait kasus asusila yang melibatkan anak dari Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17), dengan dugaan aborsi dan persetubuhan. Proses sidang Vadel tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Eko Budisusanto, bersama dengan kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik. Nomor perkara 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nama terdakwa yang disamarkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini adalah Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan Pompy Polansky Alanda. Sidang perdana Vadel Badjideh berlangsung pada Rabu pagi pukul 10.00 WIB di ruang sidang 02 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vadel Badjideh saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka kasus aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2). Potensi hukuman bagi Vadel adalah minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Laporan yang dilakukan oleh Nikita terhadap Vadel telah diregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Artinya, kasus ini telah direspon dengan serius oleh pihak berwajib dan sedang berada dalam proses hukum yang berjalan.

Source link