Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial TN (45) yang kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dengan menyembunyikannya dalam kaleng biskuit di kawasan Papanggo, Tanjung Priok. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho, menyebutkan bahwa TN ditangkap dengan barang haram seberat 436 gram. TN mengaku hanya bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada pembeli setelah memperolehnya dari seorang bandar di Jakarta Utara.
Pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Operasi Nila Jaya 2025 yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara selama 16-25 Juni 2024 berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika, yang melibatkan 29 tersangka. Seluruh tersangka tersebut terdiri dari pria yang sebagian besar berperan sebagai pengedar atau perantara, dengan sebagian kecil lainnya sebagai pengguna. Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Utara.