Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) dari Tiongkok yang diduga menjadi investor fiktif dengan mendirikan perusahaan secara tidak sah dan melanggar ketentuan keimigrasian. Kedua WNA yang berinisial ZM dan ZY ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara dalam rangka program pengawasan izin tinggal investor asing yang terintegrasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). ZM, pemegang Izin Terbatas (ITAS) perusahaan PT LSTTI, mengklaim memiliki perusahaan tersebut namun tidak dapat menunjukkan dokumen penting seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART). Sementara ZY, pemegang ITAS perusahaan dengan sponsor PT DHI, juga terlibat dalam praktik serupa dengan tidak adanya aktivitas yang tercatat dalam perusahaannya. Setelah pemeriksaan lanjutan, dua perusahaan tersebut dinyatakan sebagai perusahaan fiktif. Keduanya akan dideportasi kembali ke Tiongkok sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
Imigrasi Jakut Tangkap 2 WNA Tiongkok Investor Fiktif
