Mengapa Mengajari Anak-anak Hadas Sebagai Modus Penyimpangan dalam Pendidikan Agama?

by -5 Views

Kepolisian Jakarta Selatan mengungkap modus guru mengaji berinisial AF yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kebon Baru, Tebet. Modus operandi pelaku tersebut adalah memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan, sambil menunjukkan kemaluannya dan memberikan uang kepada korban. Aksi tersebut dilakukan di rumah pelaku yang juga digunakan sebagai tempat pengajian. Pencabulan tersebut telah terjadi berulang kali sejak tahun 2021 dan melibatkan 10 anak berusia 10-12 tahun. Atas laporan korban, penyidik berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti seperti hasil visum, sarung, papan tulis, dan telepon genggam milik pelaku. Pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menggandeng pekerja sosial dan Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTPPPA) DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya korban lain dan membuka layanan hotline untuk menerima laporan dari masyarakat yang mengalami hal serupa.

Source link