Kementerian Perhubungan siap memberikan restu untuk kenaikan tarif ojek online setelah menyelesaikan kajian penyesuaian tarif baru. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan rencana kenaikan tarif sebesar 15% untuk ojek online roda dua, namun tidak semua daerah akan mengalami peningkatan tarif sebesar itu. Penyesuaian tarif akan tetap disesuaikan dengan zona-zona yang telah ditentukan sebelumnya. Meskipun kenaikan tarif telah direspons positif oleh para aplikator, Kementerian Perhubungan akan melakukan konsultasi final dengan mereka sebelum implementasi. Sebelumnya, pada 20 Mei, para driver ojek online telah melakukan demonstrasi dengan lima tuntutan, salah satunya adalah revisi tarif penumpang. Mereka juga menyuarakan protes terhadap layanan-layanan murah seperti aceng, slot, hemar, dan prioritas, serta menuntut agar layanan murah tersebut dihapuskan. Saat ini, tarif ojek online masih merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 yang membagi tarif berdasarkan tiga zona, yaitu Zona I, Zona II, dan Zona III. Ini merupakan langkah pemerintah dalam merespons dinamika dalam industri ojek online dan memberikan kepastian tarif yang adil dan sesuai dengan zona serta kondisi pasar.
Kemenhub Restui, Tarif Ojek Online Naik 15%!
