Kuasa Hukum MAS Pertimbangkan Banding Kasus Bunuh Ayah-Nenek

by -8 Views

MAS (14) menghadapi kemungkinan banding terkait kasus pembunuhan ayahnya, APW (40), neneknya, RM (69), dan melukai ibunya, AP (40) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Meskipun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur, pihak kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal, masih mempertimbangkan opsi banding atas keputusan tersebut. Maruf mengungkapkan bahwa diskusi internal masih diperlukan sebelum mengambil langkah selanjutnya, dengan mempertimbangkan masukan dari MAS dan ibunya. Bersamaan dengan itu, pihaknya juga akan mempelajari secara cermat putusan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Maruf juga menyatakan harapannya agar MAS akan mendapatkan perawatan kesehatan yang sesuai sebagai anak berhadapan dengan hukum. Sejak 10 Juni 2024, MAS sudah tidak berada di Polres Metro Jakarta Selatan, namun telah dipindahkan ke lembaga di bawah Kementerian Sosial. Dalam rangka pembinaan, MAS akan menjalani terapi kejiwaan dari psikiater atau dokter kejiwaan, dengan hasil terapi dilaporkan kepada Jaksa Penuntut Umum setiap enam bulan sekali. Walaupun sidang dipimpin oleh Hakim Lusiana Amping dengan JPU Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah, MAS melalui proses hukum yang cermat terkait kasusnya.

MAS sendiri diduga terlibat dalam pembunuhan ayah dan neneknya serta melukai ibunya di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan polisi, MAS mengakui bahwa ia menerima bisikan-bisikan yang meresahkan dan saat ini diduga mengalami disabilitas mental. Dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL, proses persidangan MAS di PN Jakarta Selatan berlangsung tertutup namun dengan proses yang transparan dan berkeadilan.

Source link