Polres Metro Jakarta Barat meminta keterangan saksi ahli hukum pidana Yuni Ginting terkait kasus dugaan investasi bodong senilai Rp2,2 miliar yang dilaporkan oleh korban bernama Eddi Halim sejak tahun lalu. Korban merasa ditipu oleh dua orang berinisial MHS dan NT namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik. Yuni Ginting memberikan keterangan di Mapolres Metro Jakbar terkait alat bukti dan informasi lain terkait kasus tersebut. Dokumen percakapan WhatsApp dan bukti transfer merupakan bagian dari bukti yang mengacu pada Undang-Undang ITE Pasal 5 Ayat 1.
Terkait kasus ini, pengacara korban Hendricus Sidabutar mendampingi saksi ahli hukum pidana dan menyatakan bahwa dua alat bukti yang diserahkan ke penyidik sudah cukup untuk menetapkan tersangka. Percakapan di WhatsApp yang menawarkan keuntungan 11 persen kepada korban merupakan bukti yang mendukung pernyataan tersebut. Hendricus juga meminta penegakan hukum yang cepat dan tegas terhadap terduga pelaku.
Peristiwa investasi bodong ini terjadi pada tahun 2023 ketika korban ditawari keuntungan 11 persen oleh MHS dan NT untuk investasi senilai Rp2,2 miliar. Meskipun janji pengembalian investasi diberikan satu tahun kemudian, korban tidak menerima keuntungan tersebut hingga tahun 2024. Hal ini membuat korban merasa bahwa polisi perlu mengambil tindakan cepat dan adil dalam kasus tersebut.