Aniaya Bocah Tangerang: Larang Anak Pinjam Mainan – Akibat dan Solusi

by -5 Views

Seorang pria berinisial FER diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial AZA (11) di Cipadu, Larangan, Kota Tangerang, Banten. Kejadian terjadi karena anaknya tidak diizinkan meminjam tali karet pada Jumat malam sekitar pukul 22.30 WIB. Menurut Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, korban menolak meminjamkan tali karet karena anak pelaku tidak ikut membeli tali tersebut. Anak pelaku kemudian melaporkan kejadian ini kepada ayahnya, FER. Ayah pelaku langsung mendatangi dan menyerang korban dengan menendang, memukul, dan menginjaknya hingga mengalami luka-luka di berbagai bagian tubuh.

Korban mengalami luka di bagian alis, kepala bagian belakang, dan bahu. Orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Kasus ini telah mencapai tahap sidik dan sedang menunggu pengiriman berkas perkara ke kejaksaan. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Biasa dan/atau Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 Jo pasal 76c UU Bo 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan dan/atau denda Rp72 juta.

Source link