Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menekankan pentingnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa-desa sebesar Rp 92 miliar sejak tahun 2018. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti urgensi pembayaran utang DBH sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Pembayaran ini diharapkan dapat dilakukan setiap semester untuk memastikan desa-desa dapat langsung merasakan manfaatnya dalam program pembangunan yang lebih produktif. Selain itu, penting juga untuk menekankan keselarasan antara rencana pembangunan desa dan kebijakan Pemkab guna memastikan kesinambungan pembangunan yang berkelanjutan.
DPRD Pangandaran Mendorong Pelunasan Utang Dana Desa
