Nikita Mirzani menekankan pentingnya edukasi terkait produk perawatan kulit berbahaya melalui unggahan di akun TikTok miliknya, terutama terkait produk yang mirip dengan yang dimiliki oleh Reza Gladys. Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita menyatakan bahwa tujuan postingannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang risiko penggunaan skincare yang tidak berkualitas. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap penjualan jarum suntik secara bebas di toko daring yang seharusnya diawasi di klinik kecantikan oleh dokter spesialis. Nikita menegaskan bahwa kulit merupakan titipan dan karunia dari Tuhan yang perlu dijaga dan dirawat. Melalui postingannya, ia merasa telah menyelamatkan wajah wanita Indonesia dari produk berbahaya tanpa bermaksud mencemarkan nama baik Reza Gladys.
Nikita menekankan bahwa unggahan tersebut bukan ditujukan untuk merugikan reputasi Reza Gladys. Ia menyebutkan bahwa postingan di akun TikToknya tidak memiliki tujuan untuk merendahkan atau mencemarkan nama baik Reza Gladys. Nikita juga merasa dizalimi oleh pelapor Reza Gladys yang melakukan laporan yang tidak berdasar ke Polda Metro Jaya. Selain itu, ia juga menyayangkan dakwaan dari jaksa penuntut umum yang dianggapnya halusinatif dan ceritanya terpotong-potong. Nikita merasa menjadi korban kezaliman yang penuh dengan diskriminalisasi dan kriminalisasi.
Ketika mengajukan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita menilai bahwa jaksa penuntut umum kurang cermat dalam mengajukan dakwaan karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi. Dakwaan yang disampaikan JPU bahwa Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit milik dokter Reza Gladys untuk membayar sejumlah uang tidak dapat dibenarkan. Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan bahwa kasus ini telah dilimpahkan dengan dakwaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Nikita juga dituduh menggunakan uang tersebut untuk membayar KPR.