Sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos skincare, Reza Gladys, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/7). Hakim Kairul Soleh menjelaskan bahwa JPU akan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapannya dalam sidang tersebut. Kairul juga mengingatkan Nikita Mirzani untuk menjaga kesehatannya selama berada di tahanan agar dapat mengikuti persidangan selanjutnya.
Sidang eksepsi akhirnya ditutup setelah kuasa hukum dan Nikita Mirzani menyampaikan keberatannya. Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, sebelumnya telah mengajukan eksepsi dalam persidangan dengan alasan bahwa unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi. JPU menuduh Nikita Mirzani mengancam bos skincare untuk membayar sejumlah uang dengan tujuan menutup informasi terkait produk yang dijual.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kasus ini telah dilimpahkan pada tanggal 17 Juni. Nikita didakwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, Nikita juga telah menyatakan kekecewaannya atas perlakuan yang dia terima sebagai pelaku kriminal.