Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa pendekatan terhadap artis pengguna narkoba di Indonesia saat ini lebih mengarah ke rehabilitasi daripada penangkapan. Kepala BNN, Marthinus Hukom, menegaskan bahwa rezim hukum Indonesia dan kebijakan pendidikan Polri memprioritaskan pendekatan rehabilitasi untuk para pengguna narkoba. Namun, hal tersebut tidak berarti artis yang menggunakan narkoba bebas dari tanggung jawab hukum. Marthinus menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika memberikan amanat untuk memberikan rehabilitasi kepada para pengguna narkoba, termasuk artis atau figur publik.
Pasal 103 KUHP juga mengamanatkan bahwa Hakim harus memutuskan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba. Marthinus mengajak masyarakat untuk melaporkan jika ada orang terdekat yang menggunakan narkoba agar dapat mendapatkan rehabilitasi gratis dari BNN. Ia juga menekankan bahwa penangkapan artis pengguna narkoba dapat berdampak buruk bagi masyarakat karena menyebabkan perpecahan opini, terutama di kalangan generasi muda.
Marthinus menegaskan bahwa penangkapan terhadap artis harus dilakukan tanpa keberlebihan dan tidak perlu dipublikasikan secara berlebihan. Hal ini karena artis merupakan panutan sosial yang menjadi contoh perilaku dan moral bagi generasi muda. Dia juga memperingatkan bahwa penangkapan artis yang dipublikasikan dapat memberikan persepsi yang salah kepada masyarakat, terutama generasi muda, mengenai penggunaan narkoba.
Meskipun demikian, Marthinus menjamin bahwa jika seorang artis terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, BNN akan bertindak tegas. Data yang dikumpulkan ANTARA menunjukkan bahwa sejak tahun 2020 hingga pertengahan 2025, sedikitnya 20–22 artis Indonesia telah terlibat dalam kasus penggunaan narkoba. Hal ini menunjukkan perlunya pendekatan rehabilitasi yang lebih efektif dalam penanganan kasus penggunaan narkoba di kalangan artis dan masyarakat pada umumnya.