Sebuah laporan dugaan pemerasan yang melibatkan seorang artis sinetron berinisial MR telah dikonfirmasi oleh Kepolisian di Jakarta Pusat. Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menjelaskan bahwa korban telah melaporkan tindakan pemerasan dan permintaan uang yang dilakukan oleh pelaku, dengan kerugian mencapai sekitar Rp20 juta baik melalui transfer maupun tunai. Pelaku dikenal korban melalui media sosial selama sekitar dua bulan dan mengancam akan menyebarkan foto dan video syur yang melibatkan keduanya. MR ditangkap di rumah kost di Depok, Jawa Barat dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Sebelumnya, video yang diunggah di Instagram menunjukkan penangkapan MR oleh petugas Reskrim Polsek Cempaka Putih karena melakukan pemerasan terhadap kekasihnya yang berinisial IMT. Pelaku mengancam akan menyebarkan video syur jika korban tidak memberikan uang.
Artis Sinetron Ditangkap karena Pemerasan: Fakta Terbaru yang Mengejutkan
