Optimalisasi PAD dan Penuntasan Masalah Keuangan DPRD Pangandaran

by -5 Views

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Terbitnya opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024 menjadi dasar dari rekomendasi ini. Asep Noordin, selaku Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, menyoroti poin-poin penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab.

Pada rekomendasi pertama, DPRD meminta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan langkah-langkah seperti penggunaan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, penguatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam mencari potensi pajak dengan teknologi, serta evaluasi terhadap petugas pemungut pajak di setiap desa.

Kedua, diperlukan audit terhadap belanja pegawai untuk mengidentifikasi pembayaran yang tidak wajar. Audit terhadap kelebihan belanja pegawai termasuk review data kepegawaian lintas SKPD per semester, serta pembangunan sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran yang tidak wajar.

Rekomendasi ketiga menekankan pada penyelesaian piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta kebutuhan akan adopsi pembayaran pajak dan PBB-P2 secara digital. Pengawasan terhadap kurangnya volume pekerjaan fisik dan potensi kelebihan bayar juga perlu ditingkatkan.

Selain itu, tumpukan utang belanja daerah harus diselesaikan, dan pengawasan terhadap implementasi program kegiatan harus didukung oleh Sistem Pengendalian Intern (SPI). Diberikan batas waktu 60 hari kepada Pemkab Pangandaran untuk mengambil aksi atas rekomendasi BPK guna meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan di Kabupaten Pangandaran.

Source link