Kenaikan Biaya UMP Sulbar 2024 Hanya Rp 43.163

by -133 Views
Kenaikan Biaya UMP Sulbar 2024 Hanya Rp 43.163

Sulawesi Barat telah menjadi provinsi ke-10 yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. UMP Sulbar 2024 naik 1,5% atau Rp 43.163,00 menjadi Rp 2.914.958,00 dari sebelumnya Rp 2.871.795,00. Keputusan ini didasari oleh Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 688 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024, ditetapkan pada tanggal 20 November 2023.

Namun, ketentuan upah minimum tidak berlaku untuk usaha mikro dan usaha kecil, sesuai dengan struktur dan skala upah yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama di perusahaan.

Sebelumnya, sudah ada 9 provinsi di Indonesia yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Tenggat waktu penetapan UMP 2024 adalah hari ini, Selasa (21/11/2023).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat, hari ini. Menaker Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan yang telah ditetapkan oleh Presiden RI dan diundangkan pada tanggal 10 November 2023.

Selanjutnya, untuk membaca artikel selanjutnya, Anda dapat mengunjungi link di sini.