✅ Bawaslu Kuningan Tertibkan 4 Ribuan APK yang Melanggar Peraturan saat Kampanye Pemilu 2024

by -374 Views
✅ Bawaslu Kuningan Tertibkan 4 Ribuan APK yang Melanggar Peraturan saat Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Kuningan Memastikan Penyelenggaraan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 Sesuai Aturan

SiwinduMedia.com – Masa tahapan kampanye menjadi salah satu tahap dalam proses perjalanan sebuah Demokrasi yang bernama pemilihan umum (Pemilu). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga yang bertugas dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu tersebut.

Bawaslu Kabupaten Kuningan, dalam press release nya di Rageman Resto and Coffee Desa Gunungkeling, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Kamis (8/2/2024) memastikan penyelenggaraan tahapan kampanye Pemilu, yang dimulai dari tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024 nanti.

“Akan berjalan sesuai dengan aturan, yaitu PKPU 15 tahun 2023, tentang kampanye Pemilu dan selanjutnya PKPU 20 tahun 2023 perubahan tentang Pemilu,” ucap Ketua Bawaslu Kuningan, Firman Rahman.

Memasuki akhir dari tahapan kampanye, Bawaslu Kuningan memastikan, jajaran Panwaslu Kecamatan dan pengawas Desa/Kelurahan, melakukan pengawasan terhadap kampanye Pemilu yang dilaksanakan pada tingkat Kecamatan Desa/Kelurahan.

“Berdasarkan rekap hasil pengawasan dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, yang dilakukan oleh peserta Pemilu. Per tanggal 7 Februari 2024, kampanye yang dilakukan Capres nomor urut 01 sebanyak 33 kali, Capres nomor urut 02 sebanyak 3 kali, Capres nomor urut 03 sebanyak 19 kali, DPR RI sebanyak 245 kali, DPD RI sebanyak 6 kali, DPRD Provinsi sebanyak 136 kali, dan DPRD Kabupaten sebanyak 996 kali. Total kampanye peserta Pemilu, yang ada di Kabupaten Kuningan sebanyak 1438 kali,” paparnya.

Selama ini masih kata Firman, Bawaslu bersama dengan pengawas adhoc telah menginventarisasi APK yang melanggar. Selama berlangsungnya masa tahapan kampanye, sudah melaksanakan 2 kali penertiban APK yang melanggar di zona larangan kampanye.

Berdasarkan keputusan KPU nomor 647 tahun 2023, tentang penetapan lokasi kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di wilayah Kabupaten Kuningan.

Mengenai penertiban APK di wilayah Kecamatan, menurut Firman, Panwaslu Kecamatan harus melakukan koordinasi dengan masing-masing Kecamatan. Terkait dengan APK yang melanggar dengan PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, dan yang berhubungan dengan Perda K3 Kabupaten Kuningan.

“Bahkan dibeberapa Kecamatan, ada APK yang melanggar hampir seminggu sekali,” ungkap Firman.

Selanjutnya Firman menerangkan, mengenai penertiban APK yang telah dilakukan Bawaslu selama tahapan kampanye Pemilu di wilayah Kabupaten Kuningan.

“Bendera partai ada 867, Capres nomor urut 01 ada 136, Capres nomor urut 02 ada 166, Capres nomor urut 03 ada 94, DPD RI ada 42, DPR RI ada 1262, DPRD Provinsi ada 545, DPRD Kabupaten ada 1840. Total semuanya ada 4952, dan jumlah APK yang telah ditertibkan sebanyak 843,” jelasnya.

Terkait penanganan pelanggaran di tingkat Kabupaten maupun Kecamatan, Bawaslu menyampaikan bahwa pada tingkatan Kabupaten. Telah melakukan penanganan pelanggaran, atas laporan dugaan pelanggaran bernomor 001REG/LP/PL/Kabupaten/13.20/I/2024.

Dengan pelapor atas nama Toha yang melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Kepala Desa, dan perangkat Desa. Serta pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu adhoc tingkat PPS.

Tindak lanjut berdasarkan kajian oleh Bawaslu, terbukti terlapor melanggar netralitas ASN, Kepala Desa, dan perangkat Desa. Serta kode etik penyelenggara Pemilu adhoc. Dan merekomendasikan pelanggaran tersebut, kepada dinas terkait yiatu BKPSDM, DPMD, serta KPU Kabupaten Kuningan.

“Bawaslu dalam melaksanakan fungsi pencegahan selama tahapan kampanye, bekerja sama dengan stakeholder terkait dan memberikan surat himbauan kepada peserta Pemilu dan instansi terkait mengenai larangan-larangan kampanye,” ujarnya.

Adapun himbauan yang dibuat oleh Bawaslu Kuningan adalah sebagai berikut :

1. Netralitas ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, perangkat Desa dan BPD, disampaikan kepada BKPSDM, Polres Kuningan, Kodim 0615, pemerintahan Desa se-Kabupaten melalui Apdesi, PPDI, dan Pabsi.

2. Zona larangan kampanye Pemilu, disampaikan kepada peserta Pemilu se-Kabupaten Kuningan.

3. Himbauan terkait dengan izin penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye Pemilu, disampaikan kepada peserta Pemilu, Pemda, Kecamatan, Desa se-Kabupaten Kuningan.

4. Himbauan terkait larangan pemakaian tempat ibadah untuk kampanye Pemilu, disampaikan kepada DMI, dan pengelola Gereja se-Kabupaten Kuningan.

5. Himbauan terkait dugaan pelanggaran kampanye rapat umum DPRD Kabupaten Kuningan, disampaikan kepada peserta Pemilu di Kabupaten Kuningan.

6. Himbauan penertiban mandiri APK, kepada peserta Pemilu sebelum memasuki masa tenang kampanye Pemilu.