DAILYPANGANDARAN- Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin mengatakan bahwa portofolio pinjaman ini merupakan usulan baru. Nilai yang disetujui oleh bank belum diumumkan.
“Saya kira persoalan ini tidak hanya terjadi di Pangandaran. Oleh karena itu, terdapat beberapa kebijakan pemerintah pusat yang harus menjadi bagian dari langkah-langkah pengelolaan keuangan atau dukungan keuangan pemerintah,” ujar Asep, Kamis (28/3/2024).
Asep menyatakan bahwa jika pinjaman tidak disetujui, maka akan ada langkah-langkah selanjutnya.
“Opsinya adalah untuk melaksanakan RAPBD setelah mendapatkan nomor register dari APBD. Ketentuan dalam RAPB ini memiliki kaitan dengan APBD yang harus dievaluasi oleh pemerintah pusat melalui gubernur,” ujarnya.
Jika tidak diberikan nomor register, kata Asep, maka APBD ini tidak dapat diagendakan, sehingga keputusan DPRD oleh bank masih belum final.
“Namun, sesuai dengan ketentuan tersebut, akan ada evaluasi yang perlu dilakukan. DPRD tidak dapat memberikan detail lebih lanjut karena bukanlah pelaksana,” ujar Asep.