SiwinduMedia.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan angkat bicara mengenai pengelolaan lahan parkir di Jalan H Bakri Desa/Kecamatan Cilimus.
Kepala Dishub Kuningan, Beni Prihayatno, melalui Kabid Perparkiran Mh Khadafi Mufti, menilai keberatan pihak pengusul yang menyebut Dishub tidak adil, disebabkan karena belum memahami sistem pengelolaan parkir terbaru.
Khadafi mengungkapkan bahwa sejak ia dilantik dan menduduki jabatan baru di bidang perparkiran pada 3 November 2024, ia mulai memproses survei potensi retribusi parkir di Kabupaten Kuningan, termasuk di Desa Cilimus.
“Di Desa Cilimus, terdapat 10 hingga 15 titik potensi retribusi parkir. Kemudian, disempitkan menjadi 12 titik,” kata Khadafi, seraya menunjukkan berkas Sistem Perparkiran Kuningan kepada wartawan pada Sabtu (25/05/2024).
Alasan berkurangnya titik adalah 1 titik ternyata dikelola oleh UPT Sub Terminal Cilimus. Ketika ada area parkir di wilayah UPT, maka kewenangannya dikembalikan kepada UPT, termasuk area parkir di UPT Sub Terminal Cilimus.
Sementara itu, 2 titik lainnya, yaitu Pasar Cilimus dan Alun-Alun Cilimus, dikelola oleh Pemerintahan Desa Cilimus. Oleh karena itu, pengelolaannya diserahkan oleh Dishub kepada pemerintahan desa guna meningkatkan pendapatan desa. Sebelumnya, kedua titik tersebut tidak dikelola oleh pemdes.
“Kami akan memberikan pengelolaan kepada pemdes untuk semua desa yang memiliki potensi parkir, sehingga dana parkirnya bisa digunakan untuk CSR demi kesejahteraan masyarakat desa tersebut. Hal ini sedang kami kembangkan,” jelas Khadafi.
Setelah 12 titik parkir Desa Cilimus ditetapkan, pada Januari 2024 Pj bupati memberikan legalitas kepada para juru parkir, termasuk Area Parkir Jalan H Bakri Cilimus, yang merupakan titik parkir terpopuler di Desa Cilimus. Proses pendaftaran calon pengelola pun dibuka.
Setelah diterbitkan Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Retribusi Daerah, seluruh potensi retribusi parkir se Kuningan ditata. Dilakukan proses seleksi untuk menunjuk pengelola resmi di setiap titik parkir di Kabupaten Kuningan, baik perorangan maupun lembaga. Hal ini juga berlaku di Desa Cilimus.
Khadafi mengatakan bahwa Dishub melakukan pendekatan di Desa Cilimus dengan berkomunikasi dengan RT, RW, pemdes, hingga Forkopimcam Cilimus. Bahkan, telah dilakukan 8 kali rapat. Calon pengelola, termasuk 5 calon pengelola yang menyampaikan tuntutan ke DPRD, turut dilibatkan dalam rapat ini.
Area Parkir Jalan H Bakri memiliki potensi pendapatan sebesar Rp150 juta/tahun. Namun, Khadafi menjelaskan bahwa nominal tersebut tidak seluruhnya harus disetorkan ke kas daerah. Setelah dikurangi untuk biaya honor juru parkir, warga terdampak, pembagian profit kepada pemdes, hingga CSR sesuai perda 0,1% hingga 4%, termasuk keuntungan pengelola.
“Hanya 60% dari nominal yang dijadikan prasyarat untuk negosiasi harga titik parkir,” ujar Khadafi.
Khadafi menegaskan bahwa penunjukan pengelola tidak hanya masalah uang atau pendapatan untuk PAD, tetapi juga dukungan dari masyarakat, mulai dari tingkat RT, RW, pemdes, kecamatan, hingga forkopimcam. Dukungan tersebut menjadi syarat bagi calon pengelola untuk mendaftar ke Dishub.
“Maka, jika klaim Pak Mucharom siap membayar Rp80 juta/tahun untuk Parkir Jalan H Bakri, namun kontrak yang disepakati hanya Rp60 juta/tahun, ini menunjukkan bahwa bukan hanya masalah harga, namun juga tentang dukungan masyarakat, kondusifitas lokal, dan penunjukan pengelola Jalan H Bakri memiliki semua syarat tersebut,” tegas Khadafi.
Ia menyatakan bahwa mereka yang masih protes terhadap sistem perparkiran Desa Cilimus sebenarnya sudah mendapat bagian dari 12 titik parkir yang ada. Khadafi juga menyinggung pengelolaan titik-titik parkir oleh masyarakat Desa Cilimus.
Namun, Khadafi tetap menghormati aspirasi dari H Mucharom, Nur Hasan, dan Heri Sadeli terkait perparkiran Desa Cilimus, yang dianggapnya sebagai tokoh yang mendukung perubahan menuju yang lebih baik.
“Tapi jika tetap mempertahankan sikap seperti itu, kami akan tetap melayani hingga kapan pun,” tutur Khadafi, tersenyum.
Respon dari Nur Hasan terhadap penjelasan Khadafi, yang menyebut bahwa Dishub dapat dipidanakan, meminta agar wilayah Jalan H Bakri Cilimus dilepas dari pungutan parkir.
Ini adalah ulasan dari artikel yang disampaikan oleh Dishub Kabupaten Kuningan terkait pengelolaan lahan parkir di Jalan H Bakri Desa/Kecamatan Cilimus.