Syarat Honorer untuk Otomatis Menjadi ASN pada Tahun 2024.

by -143 Views
Syarat Honorer untuk Otomatis Menjadi ASN pada Tahun 2024.

Pemerintah sedang memvalidasi data tenaga honorer yang akan diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 3 juta tenaga honorer sedang divalidasi berdasarkan data masuk yang telah diterima oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menggantikan UU 5/2014, penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN harus dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2024. Setelah tanggal tersebut, instansi pemerintah tidak diperbolehkan merekrut honorer lagi.

Dalam mengatasi situasi ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang merancang skema pengangkatan tenaga honorer berdasarkan pemeringkatan kinerja sepanjang tahun ini, sehingga tidak perlu melalui proses seleksi dengan batas nilai tertentu.

Jika data 3 juta tenaga honorer tersebut berhasil lolos validasi, maka mereka akan dimasukkan ke dalam platform khusus untuk memantau kinerjanya. Bagi mereka yang menempati peringkat teratas akan menjadi prioritas untuk diangkat menjadi ASN pada tahun depan. Pengangkatan tersebut akan langsung menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan demikian, mereka akan mendapatkan penghargaan berdasarkan prestasi kerja mereka dan diharapkan untuk bersaing dengan rekan-rekan mereka untuk menjadi yang terbaik pada tahun ini, sehingga tahun depan mereka dapat diangkat menjadi PPPK dengan status penuh waktu.

Artikel ini bersumber dari CNBC Indonesia.