Perubahan APBD Kuningan 2024: Pembayaran 60 Miliar Rupiah dan Pinjaman 60 Miliar Rupiah!

by -91 Views
Perubahan APBD Kuningan 2024: Pembayaran 60 Miliar Rupiah dan Pinjaman 60 Miliar Rupiah!

SiwinduMedia.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan terus berusaha untuk menyelesaikan masalah sisa ‘gagal bayar’ yang sedang menjadi sorotan masyarakat.
Dalam Nota Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 yang diserahkan oleh Plh Sekda Dr H A Taufik Rohman MPd MSi, melalui sidang paripurna DPRD pada Senin (5/8/2024), terdapat rincian anggaran pendapatan dan belanja sebelum dan setelah perubahan. Total pendapatan daerah awalnya direncanakan sebesar Rp2,890 Triliun dan setelah perubahan menjadi Rp3,078 Triliun lebih, meningkat sebesar Rp187 miliar.
Rincian tersebut meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang awalnya Rp348 miliar lebih menjadi Rp417 miliar lebih setelah perubahan, meningkat sebesar Rp21,18 miliar. PAD ini terdiri dari pajak daerah yang awalnya Rp212 miliar lebih menjadi Rp173,45 miliar lebih setelah perubahan. Selain dari pajak, PAD juga didapat dari Retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan pendapatan lainnya.
Untuk belanja daerah, awalnya direncanakan sebesar Rp2,981 Triliun lebih, setelah perubahan menjadi Rp3,112 Triliun lebih, meningkat Rp131,46 miliar. Belanja ini dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan pembiayaan daerah yang awalnya dianggarkan Rp92,51 miliar lebih menjadi Rp96,44 miliar lebih setelah perubahan. Pembiayaan tersebut berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, dan penerimaan pinjaman daerah.
Pengeluaran pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp2 miliar, setelah perubahan menjadi Rp62 miliar dengan alokasi untuk penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Plh Sekda Dr H A Taufik Rohman juga menjelaskan tentang pinjaman daerah jangka pendek kepada PT Bank Jabar dan Banten Tbk yang dilakukan oleh Pemda Kuningan berdasarkan Perbup Nomor 7/2024. Pinjaman tersebut dilakukan untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji ke-14 ASN Kabupaten Kuningan karena kondisi keuangan di rekening kas umum Daerah tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban tersebut.